EKONOMI Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi
manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam. Dan
didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam. Tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia
dan di akhirat.
Dalam ekonomi Islam itu sendiri, memiliki prinsip-prinsip tertentu.
Hal ini sangatlah penting untuk Anda ketahui. Terutama ketika akan
melakukan usaha yang berkaitan dengan ekonomi yang berdasarkan pada
aturan Islam.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Selain itu, ada juga tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi Islam:
• Multiple Ownership
Prinsip ini mempertegas bahwa konsep kepemilikan di dalam Islam
sangat beragam. Berbeda dengan konsep liberal dengan kepemilikan swasta
dan konsep sosialis dengan kepemilikan Negara. Islam mengajarkan kita
bahwa kepemilikan yang hakiki adalah kepemilikan Allah SWT, adapun
kepemilikan di dunia adalah kepemilikan yang sifatnya sementara dan
titipan. Dan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak akan
alokasi dan penggunaan kepemilikannya di dunia.
Konsep kepemilikan dalam Islam sangat beragam. Islam mengakui
kepemilikan swasta. Namun untuk menjamin nihilnya perilaku zhalim, maka
pemerintah melalui institusinya harus menguasai produksi komoditas
tertentu dan komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan hajat hidup
seluruh manusia. Kepemilikan ganda juga diakui seperti swasta-Negara,
Negara-asing, domestik-asing, dan lain-lain.
• Freedom of Act
Dalam Islam, manusia sebagai entitas mandiri bebas melakukan sesuatu
dengan syarat tidak mengganggu kebebasan orang lain dan kebebasannya
akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Inilah yang melandasi
prinsip Freedom of Act. Dengan prinsip ini, pemerintah yang ideal harus
senantiasa menjaga mekanisme perekonomian dengan sangat ketat. Hal ini
disebabkan Freedom of Act akan membentuk mekanisme pasar dalam desain
perekonomian.
• Social Justice
Keadilan sosial berarti suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak
lain. Peran pemerintah dalam hal ini sekali lagi sangat sentris. Dalam
beberapa kasus, pemerintah harus intervensi harga maupun pasar. Hal ini
untuk menjamin keadilan sosial dengan landasan suka sama suka dan tidak
menzhalimi pihak lain.
[rika/islampos/islampeace/wahanabelajarekonomiislam]
Kamis, 12 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar