Kamis, 12 Februari 2015

Prinsip Dasar dan Pokok dalam Ekonomi Islam

EKONOMI Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam. Dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Dalam ekonomi Islam itu sendiri, memiliki prinsip-prinsip tertentu. Hal ini sangatlah penting untuk Anda ketahui. Terutama ketika akan melakukan usaha yang berkaitan dengan ekonomi yang berdasarkan pada aturan Islam.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Selain itu, ada juga tiga prinsip sistem pokok dalam ekonomi Islam:
• Multiple Ownership
Prinsip ini mempertegas bahwa konsep kepemilikan di dalam Islam sangat beragam. Berbeda dengan konsep liberal dengan kepemilikan swasta dan konsep sosialis dengan kepemilikan Negara. Islam mengajarkan kita bahwa kepemilikan yang hakiki adalah kepemilikan Allah SWT, adapun kepemilikan di dunia adalah kepemilikan yang sifatnya sementara dan titipan. Dan manusia akan dimintai pertanggungjawabannya kelak akan alokasi dan penggunaan kepemilikannya di dunia.
Konsep kepemilikan dalam Islam sangat beragam. Islam mengakui kepemilikan swasta. Namun untuk menjamin nihilnya perilaku zhalim, maka pemerintah melalui institusinya harus menguasai produksi komoditas tertentu dan komoditas-komoditas yang menjadi kebutuhan hajat hidup seluruh manusia. Kepemilikan ganda juga diakui seperti swasta-Negara, Negara-asing, domestik-asing, dan lain-lain.
• Freedom of Act
Dalam Islam, manusia sebagai entitas mandiri bebas melakukan sesuatu dengan syarat tidak mengganggu kebebasan orang lain dan kebebasannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Inilah yang melandasi prinsip Freedom of Act. Dengan prinsip ini, pemerintah yang ideal harus senantiasa menjaga mekanisme perekonomian dengan sangat ketat. Hal ini disebabkan Freedom of Act akan membentuk mekanisme pasar dalam desain perekonomian.
• Social Justice
Keadilan sosial berarti suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain. Peran pemerintah dalam hal ini sekali lagi sangat sentris. Dalam beberapa kasus, pemerintah harus intervensi harga maupun pasar. Hal ini untuk menjamin keadilan sosial dengan landasan suka sama suka dan tidak menzhalimi pihak lain. [rika/islampos/islampeace/wahanabelajarekonomiislam]

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar