BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Penetapan takaran dan timbangan ini
adalah atas dasar keadilan Islam yang harus ditegakkan. Karena definisi adil
akan berbeda antara satu dengan lain bila hanya mengikuti hawa nafsu. Adil menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak
dan berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, dan sepatutnya tidak
sewenang-wenang. Hal ini sejalan dengan prinsip kejujuran
untuk mewujudkan keadilan, sesuai perintah Allah SWT untuk menyempurnakan
takaran dan timbangan. Dalam Al-Isra 17:35, Allah SWT memerintahkan “Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. Dan
memberikan ancaman untuk pelaku yang curang didalam menimbang atau menakar,
karena didorong hawa nafsu dalam mengambil keuntungan.
Seberapa jauh berkembangnya alat ukur
yang dipergunakan untuk menakar dan menimbang sesuai dengan perkembangan
teknologi, namun semangatnya tidak boleh
berubah ancaman yang sangat berat terhadap orang-orang yang “bermain-main”
dengan takaran dan timbangan. Dalam Q.s al-Muthaffifin 83: 1-6 dinyatakan, “
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhkan, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah
orang-orang itu yakin, bahwa mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang
besar, (yaitu) hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.”
Segala macam bentuk kecurangan tentunya
akan menimbulkan akibat buruk dalam kehidupan. Oleh karena itu, Rasulullah
mengingatkan lima perbuatan yang akan mengkibatkan terjadinya lima macam sanksi
dalam kehidupan. (khamsun bi khamsin).
Pertama, mereka yang tidak menepati janji akan dikuasai oleh musuh
mereka; kedua, orang yang menghukum
tidak sesuai dengan hukum Allah akan ditimpa kemiskinan; ketiga masyarakat yang
telah bergelimang dengan perbuatan keji (al-fahisyah) akan menderita kematian;
keempat mereka yang senantiasa berlaku curang dalam takaran akan mengalami
krisis ekonomi dan kegagalan dalam pertanian;
kelima orang yang tidak
mengeluarkan zakat akan ditimpa kemarau panjang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Takaran dan Timbangan
Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar. Dalam aktifitas bisnis, takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isi barang cair, makanan dan berbagai keperluan lainnya. Kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama adalah literan. Sedangkan timbangan (al-wazn)
dipakai untuk mengukur satuan berat. Takaran dan timbangan adalah dua macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi syariah.
2.2 Ayat-Ayat
dan Hadist yang Menjelaskan Takaran dan Timbangan
QS
Al-Muthaffifin : 1-3
(٢)
يَسْتَوْفُونَ النَّاسِ عَلَى اكْتَالُوا إِذَا لَّذِينَ (١)
لِلْمُطَفِّفِين وَيْلٌ
(٣)يُخْسِرُونَ وَزَنُوهُمْ أَوْ كَالُوهُمْ وَإِذَا
Artinya
:
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”
QS Asy Syu'ara : 181-183
الْمُخْسِرِينَ مِنَ كُونُواﺗ وَلَا لْكَيْلَ أ أَوْفُوا
ايمِلْمُسْتَقِ بِالْقِسْطَاسِ وَزِنُوا
(٣٨١)مُفْسِدِينَ الْأَرْضِ فِي تَعْثَوْا وَلَا أَشْيَاءَهُمْ النَّاسَ تَبْخَسُوا وَلَا
Artinya :
“Sempurnakanlah
takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah
dengan timbangan yang lurus, Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
QS
Al Israa' : 35
(٣٥) تَأْوِيلًا وَأَحْسَنُ خَيْرٌ ذَلِكَ الْمُسْتَقِيمِ بِالْقِسْطَاسِ وَزِنُوا كِلْتُمْ إِذَ الْكَيْلَ وَأَوْفُوا
Artinya
:
“Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah
yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Artinya
:
”Tidaklah mereka mengurangi takaran dan
timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman
penguasa atas mereka”.
2.3 Asbabun Nuzul Ayat-Ayat Takaran dan
Timbangan
Imam an-Nasa’i dan Ibnu
Majah sanad yang sahih meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata, “Ketika Nabi
saw. Baru saja tiba di Madinah, orang-orang di sana masih sangat terbiasa
mengurang-ngurangi timbangan (dalam jual beli). Allah lantas menurunkan ayat, “Celakalah bagi orang-orang yang curang
(dalam menakar dan menimbang) !” setelah turunnya ayat ini, mereka selalu
menepati takaran dan timbangan.
2.4 Penjelasan Maksud Ayat-Ayat dan Hadist
Mengenai Takaran dan Timbangan
QS
Al-Muthaffifin : 1-3
(١)
لِلْمُطَفِّفِين وَيْلٌ
Keyword : لِلْمُطَفِّفِين → Orang-orang yang curang
Azab dan kehinaan yang besar pada Kiamat
disediakan bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang. Allah SWT
telah menyampaikan ancaman yang pedas kepada orang-orang yang curang dalam
menakar dan menimbang yang terjadi di tempat-tempat jual beli di Mekah dan
Madinah pada waktu itu.
(٢)
يَسْتَوْفُونَ النَّاسِ عَلَى اكْتَالُوا إِذَا لَّذِينَ
Keyword
: يَسْتَوْفُونَ → Istawfa
yang berarti menerima sepenuhnya, lengkap, sampai nilai penuhnya, memenuhi. Asal
kata yastafuun adalah wafa berarti 'sempurna, memenuhi, ketaatan, kesetiaan'.
Jika
mereka menakar [untuk dirinya] dari orang lain, mereka menakar dengan penuh. Mufassir al-Maraghi menyebutkan bahwa ada seseorang yang bernama
Abu Juhainah, pedagang di kota Madinah. Dalam aktifitas ekonominya selalu mempergunakan dua takaran. Salah satu takaran itu lebih besar dari yang lain. Bila membeli, dia pergunakan takaran yang lebih besar, dan dikala menjual, dia pakai takaran yang lebih kecil. Kecelakaan besar yang diancamkan terhadap kecurangan semacam itu sudah barang tentu merupakan keniscayaan, Karena aktifitas itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain.
(٣)يُخْسِرُونَ وَزَنُوهُمْ أَوْ كَالُوهُمْ وَإِذَا
Keyword
: يُخْسِرُونَ → Yukhsirun berasal dari kata kerja
khasira, membuat rugi, kehilangan, tidak
sampai, binasa.
Tetapi ketika mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya. Ketika muthaffifin (orang
yang mengurangi takaran) berada dalam keadaan mampu memberi dan menerima secara
adil, yang mereka lakukan dalam transaksi malah merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri mereka sendiri.
Ketiga ayat ini mencakup segala macam
kecurangan dalam berbagai aspek dalam pergaulan hidup. Betapa besarnya dosa
orang-orang yang memakan harta benda orang lain tanpa takaran dan timbangan
yang benar seakan-akan mereka memakan harta orang lain dengan jalan kekuasaan
atau kewibawaan dengan jalan mengkomersilkan jabatan. Tidak ragu-ragu lagi
bahwa mereka itu dimasukkan golongan yang mendustakan hari pembalasan, walaupun
lidah mereka berkata bahwa mereka itu mengaku orang-orang yang mukmin yang
tulus ikhlas.
QS
Asy Syu'ara : 181-183
(١٨١) الْمُخْسِرِينَ مِنَ كُونُواﺗ وَلَا لْكَيْلَ أ أَوْفُوا
Keyword : لْكَيْلَ أ أَوْفُوا → Sempurnakanlah
takaran
Maksudnya adalah jika kalian berjualan,
maka takarlah pembelian mereka dengan sempurna, dan janganlah kalian merugikan hak
mereka sehingga kalian memberikannya dalam keadaan kurang. Kemudian jika kalian
membeli, maka ambillah seperti jika kalian menjual.
(١٨٢) الْمُسْتَقِيمِ بِالْقِسْطَاسِ وَزِنُوا
Keyword : Timbangan yang lurus
Maksudnya
adalah timbanglah dengan timbangan yang lurus dan adil. Serupa ini disajikan di
dalam surat al-muthaffifin, disertai dengan peringatan.
أَشْيَاءَهُمْ النَّاسَ تَبْخَسُوا وَلَا
Keyword : Merugikan manusia pada
hak-haknya
Maksudnya adalah janganlah kalian
mengurangi hak orang lain dalam takaran, timbangan atau lain-lain, seperti
pengukuran dan penghitungan. Bentuk pengurangan hak itu seperti mengambil telur
yang besar dan memberi telur yang kecil, memberi roti yang kecil dan mengambil
roti yang besar, dan seterusnya. Kemudian melarang mereka melakukan kejahatan
yang bahayanya sangat besar, yaitu mengadakan kerusakan di muka bumi dengan segala
bentuknya.
(١٨٣)
مُفْسِدِينَ الْأَرْضِ فِي تَعْثَوْا وَلَا
Keyword : Membuat kerusakan di
muka bumi
Maksudnya adalah janganlah kalian banyak
mengadakan kerusakan di muka bumi, seperti membunuh, memerangi, menyamun,
merampas dan sebagainya. Setelah melarang mereka melakukan semua itu,
selanjutnya syu’aib menakut-nakuti mereka dengan kemakmuran allah yang maha
perkasa, yang telah menciptakan mereka
dan orang-orang sebelum mereka, yang lebih kuat dan lebih sombong dibanding
mereka.
QS
Al-Israa' : 35
(٣٥) تَأْوِيلًا وَأَحْسَنُ خَيْرٌ ذَلِكَ الْمُسْتَقِيمِ بِالْقِسْطَاسِ وَزِنُوا كِلْتُمْ إِذَ الْكَيْلَ وَأَوْفُوا
Keyword
: Neraca yang
benar
Sesudah itu Allah memerintahkan kepada
kaum Muslimin agar menyempurnakan takaran bila menakar barang. Yang dimaksud
dengan menyempurnakan takaran ialah: pada waktu menakar barang hendaknya
dilakukan dengan setepat-tepatnya dan secermat-cermatnya, tidak boleh
mengurangi takaran atau melebihkannya. Karena itu maka seseorang yang menakar
barang yang akan diterimakan kepada orang lain, demikianlah pula kalau
seseorang menakar barang orang lain, tidak boleh dikurangi, sebab tindakan
serupa itu merugikan orang lain. Demikianlah pula kalau seseorang menakar
barang orang lain yang akan ia terima untuk dirinya, tidak boleh dilebihkan,
sebab tindakan serupa itu juga merugikan orang lain.
Akan tetapi apabila seseorang menakar
barang miliknya sendiri, dengan maksud dipergunakannya sendiri, maka tidaklah
berdosa apabila ia mengurangi takaran atau menambahnya menurut sekehendak
hatinya, sebab perbuatan serupa ini tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula
yang merasa beruntung. Allah SWT juga memerintahkan kepada mereka agar
menimbang barang dengan neraca yang benar. Neraca yang benar ialah neraca yang
dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang
yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan
pemgurangan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda :
Keyword : Ditimpa
musim kekeringan
Maksudnya adalah mereka ditimpa
kekeringan dan paceklik, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala menahan hujan dari
mereka (Dia tidak menurunkan hujan untuk mereka), dan jika bumi menumbuhkan
tumbuh-tumbuhan maka Allah akan mengirimkan musibah kepada mereka berupa
serangga, ulat dan hama penyakit lain yang merusak tanaman. Dan jika tanaman
itu berbuah maka buahnya tidak ada rasa manis dan segar. Betapa banyak petani
yang melakukan kecurangan mendapati buah-buahannya tidak memiliki rasa.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat kita
mengambil kesimpulan bahwa Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar.
Dalam aktifitas bisnis, takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk mengukur
satuan dasar ukuran isi barang cair, makanan dan berbagai keperluan lainnya.
Sedangkan timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat. Takaran dan
timbangan adalah dua macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk benar-benar
dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi syariah.
Sejalan dengan semangat ekonomi yang
menekan akan terwujudnya keadilan dan kejujujuran, perintah untuk
menyempurnakan takaran dan timbangan berulang kali ditemukan dalam al-Quran.
Dalam QS Al-Isra’ 17: 35, Allah Swt. Sebagai pemilik mutlak alam semesta
memerintahkan, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”. Adanya kecurangan dalam menakar dan menimbang terjadi karena adanya
ketidakjujuran, yang didorong oleh keinginan mendapat keuntungan yang lebih
besar tanpa peduli dengan kerugian orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Mardani.
“Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syariah”.
Jakarta : RajaGrafindo Persada. 2011
Syed
Nawab Haider Naqvi, “Menggagas Ekonomi Islam”.Yogyakarta : ,Pustaka Pelajar 2003
0 komentar:
Posting Komentar